Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang pria yang merupakan Warga Negara Korea Selatan berinisial CHK. Dia dipulangkan paksa setelah melanggar peraturan daerah yang berlaku terkait ketertiban umum di Kabupaten Badung.
Pria berusia 56 tahun ini diketahui melakukan tindakan mencopot garis pita yang dipasang oleh Satpol PP Badung di beberapa lokasi yang seharusnya dalam status penghentian aktivitas. Kejadian ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap hukum setempat.
Demikian disampaikan oleh Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara instansi imigrasi dan Satpol PP Kabupaten Badung. Langkah ini juga menjadi bentuk penegakan hukum yang harus ditindaklanjuti.
Pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah yang Rigid
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, CHK terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016. Pelanggaran ini mencakup tindakan yang tidak menghormati ketertiban umum yang telah ditetapkan di kawasan tersebut.
Winarko menambahkan bahwa tindakan CHK mencopot pita tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga mencerminkan sikap yang kurang menghargai hukum Indonesia. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat asing agar selalu menghormati aturan yang berlaku di tempat mereka tinggal.
Ini bukan kali pertama tindakan tegas diambil terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan. Kejadian serupa sering kali menjadi sorotan, menandakan perlunya kesadaran akan pentingnya mematuhi hukum setempat. Setiap individu, baik lokal maupun asing, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Proses Deportasi yang Mematuhi Hukum
Proses deportasi CHK berlangsung pada malam hari, tepatnya pada Senin, 26 Januari, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute penerbangan dari Denpasar menuju Incheon.
Pihak imigrasi menegaskan bahwa keberangkatan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setiap langkah diambil dengan hati-hati untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang muncul dalam proses deportasi tersebut.
Important untuk dicatat bahwa deportasi bukanlah langkah ringan. Tindakan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan evaluasi yang teliti. Di harapkan, hal ini dapat menjadi sinyal bagi orang asing lainnya untuk lebih menghormati peraturan yang ada.
Konsekuensi Pelanggaran bagi Warga Negara Asing
Selain dideportasi, izin tinggal CHK, yang biasa dikenal dengan ITAS, dibatalkan secara resmi. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum dapat berakibat jauh lebih serius bagi warga negara asing di Indonesia.
Proses pembatalan izin tinggal ini juga diiringi dengan pengusulan namanya untuk masuk dalam daftar penangkalan, yang berarti dia dilarang untuk kembali ke Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban.
Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum yang konsisten, memastikan setiap orang yang berada di Bali memberikan kontribusi positif dan menghormati hukum yang berlaku. Kerjasama antar instansi akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.